Berita Terkini

Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Kabupaten Nabire Tahun 2022 Di Tetapkan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire melakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ke III, pada Jumat 30 September 2022 bertempat di ruang pertemuan kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire jalan Ahmada Yani Kelurahan Karang Tumaritis.

Hadir dalam rapat pleno tersebut yakni, Bawaslu Kabupaten Nabire, Polres Nabire, Kodim 1795 Nabire, Kepala Distrik Nabire dan Teluk Kimi serta Pimpinan Partai Politik Pemilu 2019 di Kabupaten Nabire.

Anggota Komisioner Divisi Teknis Pemilu Daniel Denny Merin (mewakili Ketua KPU Nabire) dalam sambutannya mengatakan “ Ini adalah progress Tahapan DPB Triwulan akhir, bahwa setelah penetapan hari ini kita akan melakukan perubahan terkait dengan DP4 yang selanjutnya akan di sinkronisasikan dan di turunkan untuk dilakukan pencoklitan dalam bentuk DPT yang mana dapat kita pakai pada Pemilu 2024 .” ujarnya.

 

Anggota Komisioner Divisi Rendatin Nelius Agapa mengatakan “Progres Pemuktahiran DPB ini lebih di titik beratkan pada pemilih yang selama ini hak-hak pilihnya terabaikan seperti kedepan adanya penentuan TPS (Tempat Pemungutan Suara) Khusus di Lapas, Rumah Sakit, dan Perusahaan-perusahaan yang ada di Nabire.”

Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Yulius Nokuwo dalam penyampaiannya berharap agar DPT Kabupaten Nabire dapat terus bertambah, sehingga adanya peningkatan jumlah perolehan kursi Anggota DPR di Pemilu 2024 nanti.

 

  

Sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2331/PL01-SD/14/2022 tanggal 20 September 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data, menyampaikan bahwa KPU Kab/Kota melakukan penyaringan data pemilih dengan kategori :

  1. Data Ganda
  2. Data Tidak Padan
  3. Data Meninggal
  4. Data Padan Beda Wilayah
  5. Data Anggota Kartu Keluarga Padan yang tidak ada dalam DPT

Data tersebut sudah harus ditindaklanjuti sebelum tanggal 1 Oktober 2022 yaitu batas waktu Rapat Pleno DPB Bulan September 2022. Adapun data yang telah ditindaklanjuti adalah sebagai berikut :

Sehingga jumlah DPB Bulan September 2022 yang akan dan telah ditetapkan adalah sebagai berikut,

DPB Agustus :

Pemilih Baru : 5.653 terdiri dari Pemula : 1.530, Pemilih Datang : 4.123

Pemilih TMS : 6.661 terdiri dari Ganda : 4.234, Pindah Keluar : 2.427

DPB September : 87.282 dengan rincian L : 44.973 , P : 42.309

Pada akhir kegiatan, Anggota Komisioner Divisi Rendatin Nelius Agapa menambahkan untuk TPS Khusus akan mejadi perhatian dalam penyusunan daftar pemilih kedepan dan Hasil DPB bulan September Tahun 2022 Triwulan III ini akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan DP4 untuk menyusun Daftar Pemilih dalam Formulir A-KPU sebagai bahan pemuktahiran oleh Pantarlih dan Penyusunan Daftar Pemilih oleh PPD bersama PPS menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya mendapatkan Tanggapan Masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Pemilu 2024.

Ia juga menghimbau Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai tanggal 23 Juni 2023. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,740 kali