Sosialisasi

Sosialisasi PKPU Nomor 3 & PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Ketua dan L.O (Liaison Officer) Partai Politik

Bertempat di BeTTe Caffee Jalan Sam Ramtulangi Kelurahan Oyehe, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire melakukan Kegiatan Sosialisasi PKPU 3 Tentang Jadwal, Program, dan Tahapan Pemilu Serentak 2024 & PKPU 4 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024, Sabtu 24 September 2022. Pada kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire mengundang Ketua dan L.O (Liaison Officer) Partai Politik serta Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire.

Ketua KPU Kabupaten Nabire Jhoni Kambu dalam sambutannya menghimbau "kepada Ketua dan L.O (Liaison Officer)/Penghubung Partai Politik agar memperhatikan PKPU Nomor 3 dan PKPU 4 yang mana secara nasional Tahapan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik akan berakhir pada tanggal 28 September 2022. Untuk itu diharapkan menjadi perhatian khusus agar L.O (Liaison Officer)/Penghubung Partai Politik lebih intens berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nabire terkait kendala SIPOL. Ditambahkan juga, pastikan persebaran kepengurusan dan keanggotaan di 8 (delapan) Distrik harus terpenuhi di SIPOL yang nanti akan di Verifikasi Faktual sampai tingkat Distrik."

Pada kesempatan itu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Nabire Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Wihelmus Degey mengingatkan kepada Ketua dan L.O (Liaison Officer)/Penghubung Partai Politik di Kabupaten Nabire yang tidak mempunyai Akun untuk mengakses SIPOL agar selalu aktif berkoordinasi ke Pengurus Parpol di Tingkat Provinsi (DPW) atau di Tingkat Pusat (DPP). Kemudian ia juga mengatakan, dimohon dengan cermat memanfaatkan waktu tersisa untuk memperhatikan dan melihat kekurangan masing-masing Partai di akun SIPOL nya.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Nabire Divisi Hukum, Pengawasan dan SDM Rahman Syaiful menambahkan terkait data NIK KTP-El kepungurusan/keanggotaan yang valid, KPU RI akan berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil agar bisa masuk kedalam data pemilih.

Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Daniel Denny Merin mengatakan kepada Ketua dan L.O (Liaison Officer)/Penghubung Partai Politik di Kabupaten Nabire untuk mengcermati jika terdapat pengurus Partai Politik yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada saat Verifikasi Administrasi, masih ada 4 (empat) hari kedepan agar dapat melakukan pergantian/perbaikan di SIPOL Partai Poltik. Selain itu ia menekankan agar memperhatikan Pasal 80 ayat 2 PKPU nomor 4 tahun 2022, pada saat Tahapan Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dapat dihadirkan di Kantor Tetap masing-masing Parpol dibuktikan dengan disertai dokumen KTA dan KTP-el atau Kartu Keluarga. Kemudian, memastikan keanggotaannya berada di setiap Pengurus Tingkat Distrik dengan persebaran kepengurusan 1/1000 di 8 (delapan) Distrik dan keterwakilan 30 % Perempuan.

Markus Madai, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan kepada Pimpinan Partai Politik untuk memperhatikan dan mempedomani PKPU 3 dan PKPU 4 Tahun 2022 agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan waktu yang tersisa 4 (empat) hari ini dengan baik.

 

 

Diakhir acara ada beberapa Pengurus Parpol yang menanyakan keterkaitan dengan Status Keanggotaan serta Kepengurusan Parpol yang masih bermasalah dalam SIPOL, serta hal-hal yang menyangkut Verifikasi Faktual nanti.

 

 

Dokumentasi Kegiatan : Pilih Menu "Publikasi", Klik "Galeri Photos"

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,144 kali