Berita Terkini

Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, membuka pendaftaran dan penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024, yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 302/PL.02.2-Pu/9401/2024 tanggal 5 Mei 2024. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 272 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024, pada tahapan Pilkada tahun 2024 ini syarat dukungan minimal pemilih yang harus di penuhi berupa KTP-El sebanyak 12.214 (Dua Belas Ribu Dua Ratus Empat Belas) dan tersebar minimal di 8 (delapan) Distirk. Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan dapat diunduh pada Aplikasi SILON KADA atau https://bit.ly/3QYOW6v.            

KPU Kabupaten Nabire Menetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nabire Periode 2024 - 2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nabire Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Nabire, Kamis 2 Mei 2024. Rapat pleno terbuka di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy didampingi oleh Anggota Komisioner Akwila Yafet Wakum, Ronald Winder Duwiri, Oktovianus Elabi dan Oktovianus Tabuni. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Nabire menetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 273 Tahun 2024 dan 274 Tahun 2024.  Turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Perwakilan Polres Nabire, Dandim, beberapa perwakilan Forkompimda yang diundang, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Nabire, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, serta jajaran Kasubbag dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Nabire. 

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Dalam Rangka Mendukung Hari Ibu Nasional.

#TemanPemilih Pada hari sabtu, tanggal 23 Desember 2023 Bertempat depan kantor KPU kabupaten Nabire Jalan santai dalam rangka Hari ibu nasional dan sosialisasi pendidikan pemilih dengan rute star depan Kantor KPU kabupaten Nabire dan finish juga depan kantor KPU kabupaten Nabire. peserta jalan santai di ikuti oleh KPU provinsi, PPD, PPS kelurahan – kampung dan dari kalangan masyarakat di kabupaten Nabire. Ketua KPU kabupaten Nabire Jhony Kambu, Ketua KPU provinsi Papua Tengah Jennifer D. Tabuni, Kumisioner . Wilhelmus degei, Ferry Yawan Kepala badan kesbangpol, Sekretaris KPU kabupaten Saverius Tebai, S. STP, Devisi Teknis Penyelenggaraan Daniel D. Merin, A. MD. Kep. Devisi data dan informasi Nelius Agapa, ST, Devisi hukum dan pengawasan SDM Rahman Syaiful, Spd, dan para staf menyampaikan banyak berterimakasih kepada masyarakat yang telah ikut serta di kegiatan kami, berbagai hadiah telah kami siapkan yang di sponsori oleh BANK BRI. Ketua KPU provinsi Jennifer D. Tabuni saat di wawancara oleh media menyampaikan bahwa sosialisasi ini kami konsen ke perempuan dan pemuda lainnya, kami sangat mengapresiasi untuk KPU Kabupaten Nabire atas terlaksananya kegiatan ini, Mungkin kiranya KPU kabupaten lainnya di provinsi Papua Tengah dapat mengadakan kegiatan yang sama. Kami sangat berterima kasih kepada ketua KPU provinsi Yang telah hadir dan mengsupport kegiatan kami KPU kabupaten. Ungkap ketua KPU kabupaten Nabire Jhony Kambu. Di puncak acara dari KPU kabupaten telah menyediakan Dorprice kulkas,TV Lcd Polytron 15-32- 43 inc, sepeda mini, sepeda gunung, spicker, rescucer, mesin cuci dan hadiah Dorprice lainnya yang telah disediakan.  

Rapat Koordinasi Finalisasi Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Nabire Dalam Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Nabire kini telah memasuki tahapan akhir. Komisi Pemilihan Umum bersama Bawaslu dan Ketua/Sekretaris/ L.O (Para Penghubung) Partai Politik  menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Daftar Calon Tetap (DCT) di Kantor KPU Kabupaten Nabire, Rabu 1 November 2023. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Nabire Jhoni Kambu menyampaikan “kepada Bapak/Ibu Pimpinan Parpol agar mencermati kembali penulisan nama serta gelar Bakal Calonnya pada setiap Dapil yang diajukan. Karena nama inilah yang dipakai nanti pada Surat Suara Pemilu Tahun 2024 dan tidak akan lagi memakai foto Calon seperti Pemihan Umum Legislatif sebelumnya”.   Divisi Teknis Pemilu KPU Kabupaten Nabire Daniel Denny Merin mengingatkan kepada Partai Politik bahwa pada tanggal 3 November 2023 nanti akan di tetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nabire Pemilihan Umum Tahun 2024, yang selanjutnya akan di sampaikan kepada Publik atau Masyarakat (Pengumuman Hasil Penetapan Calon) tanggal 4 November 2023. Hasil dari pertemuan saat ini yakni Finalisasi Dummy Surat Suara Calon Anggota DPRD oleh Partai Politik  akan di laporkan kembali kepada KPU RI untuk di lakukan pencetakan Surat Suara Pemilu tahun 2024.     Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 kali ini, akan di ikuti 449 Calon Anggota DPRD Kabupaten Nabire untuk memperebutkan 25 Kursi pada 4 Dapil dengan rincian sebagai berikut: 1. Dapil 1 (Kelurahan Kalibobo, Kelurahan Morgo, Kelurahan Oyehe, Kelurahan Siriwini, Kelurahan Nabarua, Kampung Sanoba) sebanyak 9 Kursi; 2. Dapil 2 (Kelurahan Karang Mulia, Kelurahan Karang Tumaritis, Kelurahan Girimulyo, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kampung Kalisusu, Kampung Kali Harapan) sebanyak 6 Kursi; 3. Dapil 3 (Distrik Teluk Kimi, Distrik Makimi, Distrik Moora, Distrik Napan, Distrik Wapoga) sebanyak 4 Kursi; dan 4. Dapil 4 (Distrik Nabire Barat, Distrik Wanggar, Distrik Yaro, Distrik Yaur, Distrik Teluk Umar, Distrik Uwapa, Distrik Siriwo, Distrik Menou dan Distrik Dipa) sebanyak 6 Kursi.  

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#Temanpemilih, KPU Nabire , Kamis 19 Oktober 2023 Mengacu pada UUD No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UUD No. 27 Tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi, PKPU No. 7 Tahun 2023, Junto PKPU No. 7 Tahun 2022, tentang penyusunan data pemilih dalam penyelengaraan Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan data pemilih dalam Negeri pada penyelengaraan Pemilihan Umum, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire melakukan Rapat Koordinasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTB) bersama kepalakepala Distrik Sekabupaten Nabire dan Ketua-ketua PPD Sekabupaten Nabire. Rakor yang di laksanakan oleh sub bagian Program dan Data itu berlansung di Aula Kantor KPU Nabire pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023 Pukul:14:15 WIT. dan kegiatan tersebut di buka Oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Nabire yang menangani Divisi Program dan Data NELIUS AGAPA,ST sekaligus memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada peserta yang hadir. Kegiatan di maksud bertujuan memberikan pemahaman tentang penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTB) dan juga menjelaskan tentang mekanisme pindah memilih bagi masyarakat yang akan memberikan suaranya di TPS Lain, karena keadaan tertentu sehingga masyarakat tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar. Sasaran dari kegiatan tersebut adalah untuk seluruh warga masyarakat nabire yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. (kpunbr) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Penerimaan Pengajuan Dokumen Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Perubahan Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire telah menerima penyerahan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nabire perubahan pada masa pencermatan rancangan DCT yang diajukan oleh 18 Partai Politik di Kantor KPU Kabupaten Nabire dari tanggal 24 September 2023 – 3 Oktober 2023. Pada tanggal 2 Oktober 2023, KPU Kabupaten Nabire menerima 7 Partai Politik yang melakukkan pengajuan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA),  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Demokrat.     Berikutnya, 3 Oktober 2023 hari terakhir pengajuan bakal calon yakni Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara itu, menurut Daniel Denny Merin, Komisioner KPU Kabupaten Nabire Divisi Teknis Pemilu menjelaskan bahwa semua partai wajib untuk melakukan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD baik yang ada perubahan maupun tidak. Untuk kategori perubahan, seperti nomor urut, penggantian calon, perpindahan dapil serta memperbaiki dokumen seperti pencantuman gelar (Ijazah) dan Surat Keputusan Pemberhentian bagi Bakal Calon Anggota DPRD yang status pekerjaannya sebagai ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa atau pekerjaan yang tidak diperbolehkan menurut PKPU 12 ayat (1) PKPU 10 tahun 2023. “setelah semua berkas diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire, maka Tim Verifikator akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen Bakal Calon yang melakukan perubahan sampai ditetapkan menjadi DCT,” jelasnya. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan dari 4 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023 selama 14 hari, dan Penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023.  

Populer

Belum ada data.